Gelar Pertemuan dengan Perwakilan Kejagung, Sesmenpora Imbau Pejabat Kemenpora Hindari Korupsi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengimbau kepada para pejabat di Kemenpora untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini dikatakan Sesmenpora dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung yakni, Jaksa Utama Madya Ranu Mihardja bersama para pejabat eselon I, II, dan III Kemenproa di Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (9/4).  

  “Ini sangat baik, harus kita ingat. Pak Ranu memberikan pengetahuan, warning serta berbagi pengalaman. Bekerja dengan loyalitas. Semoga hal yang tidak dikehendaki jangan terulang,” kata Sesmenpora. 

  Adapun tema dalam pemaparan yang disampaikan dari Ranu yakni ‘Menjaga Integritas Para Pejabat Kemenpora Dalam Pengelolaan Anggaran’. Ranu sebagai pembicara mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan korupsi.  

  “Kalau ada indikasi penyimpangan sekecil apapun pasti akan ditindak lanjuti. Yang terlibat dalam kasus korupsi sebagian banyak adalah pejabat. Saya tidak ingin ada kejadian lagi (kasus korupsi). Yang terjadi kemarin jangan terjadi lagi, setuju ya,” jelas Ranu. 

Menurutnya, praktik korupsi tak hanya dipusaran oknum pegawai negeri, politisi maupun pihak swasta, tetapi sudah merambah hingga ke struktur masyarakat. Hal yang melatar belakangi praktik korupsi yakni kebutuhan diri sendiri, hingga ingin mempertahankan kedudukan jabatan.  

  “Jadi, ini sudah sering saya ingatkan. Ada juga yang terlibat korupsi kepala daerah maupun anggota dewan. Korupsi harus kita berantas bersama. Adapun penyebab korupsi bisa dari lingkungan atau kelemahan sistem,” ujarnya.  

  Lebih lanjut, Ranu menerangkan, pejabat harus berani mengambil sikap dan harus tahu mana yang baik atau tidak. Kemudian, pejabat juga harus memiliki kompetensi dan disiplin agar tidak melakukan korupsi. 

  “Jadi, bentuk korupsi itu adalah merugikan uang negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, hingga gratifikasi. Upaya yang dilakukan kejaksaan dalam memberantas korupsi yaitu represif dan preventif,” kata Ranu.  

  “Saya berpesan, hindari kecurangan dan jangan ada perbuatan yang melawan hukum. Jangan menyalahkan kewenangan serta jangan ada kick back,” tutupnya. (p/ab)